KUALA KAPUAS - Seorang lelaki berinisial Sp, warga kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) daring.
Pria 48 warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas ini tak berkutik saat diciduk polisi di sebuah di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Sabtu 5 September 2020 sekira jam 20.45 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan perjudian jenis togel Hongkong. Pelaku ini mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto," beber AKP Try Wibowo, Senin (7/9/2020).
Dari pelaku, diamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp150 ribu, 1 buah handphone Oppo A12, 1 handphone Realme C2, 1 handphone Vivo 1719 dan 2 lembar grafik angka tebakan angka yang sudah keluar.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk poses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.[zulkifli]
Tags
Peristiwa