BANJARMASIN - Kebijakan mencabut 1 kubik bayar 10 kubik bagi pelanggan air ledeng Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Tentunya kebijakan kembali ke tarif normal ini cukup melegakan. Namun di sisi lain jadi pertanyaan, mengingat kebijakan ini diberlakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarmasin.
Sementara keluhan pelanggan soal kebijakan kenaikan tarif bayar 10 kubik itu sudah sejak 2017 lalu, ketika dikeluarkan Pemkot Banjarmasin. Kebijakan bayar 10 kubik itu dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin HR, Rabu (16/9/2020) mengungkapkan, sebenarnya saat keluarnya kebijakan 1 kubik bayar 10 itu, tidak mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin.
"Saat itu, kami DPRD Banjarmasin jangankan menyetujui, mengetahui saja tidak. Sejak 2017 banyak masyarakat yang protes keras baik saat menerima aspirasi masyarakat. Kami sudah lama meminta kepada Pemkot untuk mengembalikan tarif normal PDAM," jelas Yamin.
Meskipun lamban, Politisi Partai Gerindra Banjarmasin ini mengapresiasi kebijakan Pemkot Banjarmasin. Namun juga menyayangkan keluar jelang Pilkada Banjarmasin.
"Kenapa tidak dari dulu saat masyarakat teriak minta dikembalikan tarif normal. Ini ada apa," tutur Yamin bertanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menjelaskan, pengembalian tarif normal PDAM oleh Pemkot Banjarmasin merupakan hal yang diperjuangkan wakil rakyat sejak lama.
"Terlebih di tengah situasi seperti saat ini, perekonomian melemah. Kami berharap tidak hanya mengembalikan tarif normal, namun juga bisa menurunkan tarif yang lebih murah untuk masyarakat," pungkasnya.[toso]
Tags
metro