BANJARMASIN - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tengah digodok DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. Perubahan Peraturan ini sejatinya tak boleh memuat kepentingan.
Terlebih, jika ini demi melancarkan sebuah proyek pembangunan hingga peraturan sebagai pedoman penegakan hukum untuk mengambil tindakan atau saksi diperlemah, demi melegalkan proyek.
“Kalau tujuan revisi Perda RTRW itu demi melancarkan sebuah proyek pembangunan, penggodokan revisi Perda ini perlu dipertanyakan,” tandas pemerhati DPRD, Isai Panantulu SH, saat diminta komentarnya, Minggu (20/9/2020).
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, mengingat alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kemudian dibangunkan pembangunan jembatan, artinya revisi peraturan itu untuk kepentingan proyek itu sendiri. Sedang kondisi Kota Banjarmasin untuk memenuhi RTH masih kurang.
Dengan demikian pengembangan infrastruktur yang didorong Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), sepertinya revisi yang bersifat bisnis dan dapat dikatakan, penyimpangan dan pelanggaran.
"Untuk menekan terjadinya penyimpangan dan alih fungsi, wakil rakyat harus berani menunda pembahasan revisi Perda RTRW tersebut,” jelasnya.
Ditegaskannnya, apabila revisi Perda RTRW disahkan, padahal tujuan lebih demi melancarkan pembangunan jembatan itu, maka marwah dan wibawa dari Perda RTRW itu tidak ada manfaat. Sebab RTRW itu sebagai benteng lajunya pembangunan atau adanya permainan atas rencana program pembangunan kota.
“Revisi Perda RTRW ini untuk menghilangkan marwah peraturan itu sendiri, demi kelancaran sebuah proyek yang sudah direncana pejabatnya,” pungkasnya.[toso]
Tags
metro