BANJARMASIN - Peran pengawasan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih masih belum lepas dari badan legislatif, termasuk terkait perubahan status badan hukum PDAM menjadi Perseroda.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merasa khawatiran pasca adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang status badan hukum PDAM Bandarmasih yang akan dibahas.
"Jangan salah kaprah dengan dijadikan Perseroda, tidak ada lagi peran dewan. Karena, ada beberapa klausul pasal yang memungkinkan dewan pegang kendali terhadap PDAM," tegas Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih, HM Faisal Hariyadi, Kamis (17/9/2020).
Menurut Faisal, dengan adanya Perseroda kebijakan PDAM itu, semua tergantung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama Direksi.
"Tapi dewan, masih bisa mengintervensi, jika kebijakan yang diambil tidak pro rakyat," jelasnya.
Meski berstatus Perseroda, lanjutnya, sistem permodalan PDAM tidak berkonsep saham terbuka, karena hanya diizinkan menerima saham dari Pemkot Banjarmasin, Pemprov Kalsel dan Pemerintah pusat.
Saat ini, Pemkot Banjarmasin memiliki saham sebanyak 81 persen, Pemprov Kalsel 13 persen dan 6 persen Pemerintah pusat. Untuk saham dari masyarakat umum sudah dilock.
“Sebenarnya perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih tersebut ada dua opsi, yakni Perumda dan Perseroda,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, dalam beberapa tahun lalu di periodesasi dewan sebelumnya, sudah membahas Perumda. Tetapi karena dana penyertaan modal milik Pemprov Kalsel sekitar Rp65 miliar tidak dihibahkan, sehingga beralih ke Perseroda.
Dengan demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, badan hukum Perseroda lebih menguntungkan pemerintah, dibandingkan Perumda atau Perusahaan Daerah (PD).
"Kita berharap dengan menjadi Perseroda, PDAM Bandarmasih makin sehat dan tidak tergantung suntikan dana pemerintah lagi," tutupnya.[toso]
Tags
metro