PULANG PISAU - Untuk turut menyukseskan program Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang menggelar Pelatihan Tematik Pengelolaan Organisasi Kelompok Tani.
Pelatihan ini dilaksanakan dari 21 hingga 23 September 2020, tepatnya di Kecamatan Pandih Batu. Tak kuranng 32 peserta dari perwakilan berbagai kelompok tani dengan jabatan Ketua Poktan, Sekretaris, dan Bendahara, andil dalam pelatihan ini.
Kelompok tani menurut Peraturan Menteri Pertanian nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, menyatakan bahwa Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Untuk ciri-ciri kelompok tani, yakni a; saling kenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota, mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani.
Kemudian b; memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi, dan c; ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam pelaksanaan kegiatan diajarkan bagaimana pengurus Poktan dapat membuat aturan dalam Poktan, administrasi yang perlu dilengkapi sesuai dengan kelas Poktan, dan membuat uraian tugas pengurus inti dan seksi-seksi dalam Poktan.
Widyaiswara yang mengampu pelatihan ini, adalah Retno Hermawan SP M.Si dari BBPP Binuang. Untuk Fasilitator yang mendampingi, Poniman dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, dan praktisi dari Pengurus Poktan yakni Mujiatno.
“Pengelolaan organisasi kelompok tani ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok tani dalam menjalankan fungsinya, sehingga siap menjalankan program food estate yang canangkan pemerintah,” teeangt Retno.
Menurutnya, penguatan kapasitas kelompok tani dimaksudkan agar semua kelompok tani memiliki kemampuan dalam hal merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melakukan pengendalian dan pelaporan, serta mengembangkan kepemimpinan di dalam kelompok tani itu sendiri.
Sebagai tindak lanjut hasil pelatihan ini, seluruh peserta diminta untuk menerapkannya di kelompok tani masing-masing, yakni 1; Menetapkan aturan kelompok tani yang selama ini belum ada.
Selanjutnya 2; Membuat uraian tugas pengurus sehingga pengurus dan anggota dapat mengetahui hak dan kewajbannya dalam berkelompok, dan 3; Melengkapi buku administrasi kelompok tani sesuai dengan kelas kemampuan kelompok tani sebagai sarana transparasi pengurus dalam mengelola kelompoknya.
Selain itu, Retno melanjutkan, penyuluh pertanian dan pengurus kelompok tani diminta untuk tetap terus membina kelompok tani binaannya agar program food estate berjalan dengan sukses.[advertorial]
Tags
Ekbis