KUALA KAPUAS - Bukannya menggunakan uang dari rekannya yang sebelumnya disepakati untuk investasi usaha, Ns alias Ul (41) malah nekat membelanjakan uang tersebut membeli sebuah mobil
Akibat ulahnya, Ns, warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti R Adawiyah membenarkan pihaknya mengamankan Ns pada Rabu 12 Agustus 2020, atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Terlapor dan barang bukti berupa satu unit mobil Hyunday warna abu-abu dengan nomor polisi DA 8671 AO, kini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," beber Iptu Siti, Selasa (19/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui Ns yang menjadi terlapor tersebut sebelummya menjalin kerja sama dengan korbannya untuk menjalankan bisnis ayam potong.
Tetapi setelah uang untuk modal usaha ayam potong diserahkan pelapor dan diterima Ns, malah tidak dipergunakan Ns untuk modal usaha.
"Uang tersebut malah digunakan terlapor untuk membeli sebuah mobil dan barang-barang lainnya," jelasnya.
Bisnis ayam potong yang direncanakan buyar, sementara korban yang sudah berinvestasi dirugikan Rp120 juta, maka korban tidak terima lalu melaporkan Ns ke Polsek Kapuas Timur.[zulkifli]
Tags
Peristiwa