KUALA KAPUAS - Lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi izin berlayar, sebuah kapal dengan nama KP XVIII - 29104 terpaksa harus diamankan Satpolair Polres Kapuas.
Anggota Polair Polres Kapuas, Brigadir Lutranis menyampaikan, penahanan kapal tersebut terjadi saat personel Satpolair melakukan patroli rutin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di perairan Kapuas Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pada Selasa, 25 Agustus 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal KP. XVIII- 29104, nakhoda tidak bisa menunjukan surat izin pelayaran atau tanpa memiliki dokumen resmi," ungkapnya, Jumat (28/8/2020).
Karena itu, dilakukan penahanan terhadap kapal yang berlayar di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut.
"Untuk proses lebih lanjut maka kapal dan nakhoda kapal beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Mako Satpolair Polres Kapuas," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa