BANJARMASIN – Surat Edaran (SE) bernomor 065/00891/ORG tahun 2020 resmi diterbitkan Gubernur Kalimantan Selatan. SE ini mengatur sistem kerja masa transisi menuju tatanan baru di lingkup Pemprov Kalsel.
Menanggapi surat tersebut, Sekretariat DPRD Kalsel pun turut mengatur jam masuk kerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat.
“Jadi jam masuk kerja pegawai di atur sesuai Nomor Induk Pegawai ganjil atau genap untuk Pegawai Negeri Sipil, ataupun pembagian tugas bagi tenaga honorer,” kata Sekretaris DPRD Kalsel, HM Rozaniansyah, Selasa (4/8/2020).
Menurut Rozaniansyah, pembagian giliran masuk kerja ini mulai diterapkan bulan Agustus ini.
Tidak hanya pengaturan jam masuk kerja, pihaknya juga akan melaksanakan test swab bagi pegawai di lingkungan sekretariat dewan.
Ini dilakukan untuk pencegahan serta perlu melindungi kesehatannya, karena sering mendampingi kegiatan DPRD Kalsel.
“Ini sudah dikoordinasikan dengan pimpinan agar bisa melaksanakan test swab untuk pegawai,” ungkapnya.
Untuk pelaksaannya masih menunggu waktu karena test ini diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas untuk mengaturnya.[fuad]
Tags
metro