KUALA KAPUAS - Seorang residivis kasus pencurian berinisial At (36) harus kembali mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas, usai diringkus pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB petang, di kediamannya.
Terlapor At, lelaki warga Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir digelandang polisi, karena melakukan tindak pidana dengan pemberatan (curat) di warung Rezeki Amalia, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Aksi pencurian itu terjadi Senin, 10 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Try Wibowo menyatakan, terlapor At ini sebelumnya merupakan residivis curat.
"Dari keterangan korbannya saudara Rezeki Amalia, saat itu korban tidur di warung miliknya dan saat terbangun korban melihat dompet yang di dalamnya terdapat kartu-kartu penting, uang sebanyak Rp500 ribu serta handphone korban sudah tidak ada lagi," beber Try, Kamis (13/8/2020).
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.550.000, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan
Dari terlapor polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak hanphone merk Merk Oppo tipe A5S, satu buah Hanphone merk merek Oppo tipe A5S warna merah.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa