KUALA KAPUAS - Petugas Satuan Reskrim Polres Kapuas, mengamankan seorang pemuda berinisial Jl (25), lantaran diduga mencuri handphone di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Sei Beras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Terlapor diamankan pada Selasa 5 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB kemarin.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Try Wibowo membeberkan kronologis tindak pidana pencurian tersebut.
"Kejadian pada Sabtu, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelapor tidur dalam kamar warung kopi tersebut bersama anak pelapor dan menaruh sebuah handphone merk Vivo Y 95 miliknya di samping bantal tempat tidur kemudian pada pagi harinya pelapor bangun dan melihat handphone miliknya tidak ada di tempatnya," ungkap Try, Kamis, (6/8/2020)
Atas kejadian itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kobar ini, pelaku dilaporkan ke Polres Kapuas. Selain terlapor turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Merk Vivo Y 95 warna aurora red beserta kotaknya.
Atas perbuatannya terlapor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas perwira berpangkat tiga balok ini.[metrokalimantan]
Tags
Peristiwa