Kunjungi Kalteng, Legislator Kalsel Bahas Optimalisasi PAD

Kunjungi Kalteng, Legislator Kalsel Bahas Optimalisasi PAD

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalimantan Tengah. 

Salah satu hal yang dibahas ialah pengoptimalisasian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor investasi usaha.  

"Sebenarnya kita tidak ingin mempersulit investasi. Hanya saja ada aturan-aturan bermuatan lokal yang harus kita sepekati bersama dengan para investor," ujar M Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel kepada wartawan metrokalimantan.com di sela studi komparasi, Selasa (5/8/2020).

Ia yakin jika membuka kantor cabang, Nomor Pokok Wajib Pajak Lokal, operasional kendaraan pelat DA tidak mempersulit, hanya mengatur regulasi agar keterikatan emosional antara investor dengan daerah.

"Kami akan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk mengkaji peraturan tersebut," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Din ini berharap agar regulasi itu dapat mengatur bagaimana Pemprov Kalsel dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan usaha. 

Serta dapat mendorong Pemerintah Provinsi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bisa melakukan pembentukan Perda yang menjadi perhatian khusus.

Di sisi lain, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Drs H Suhaemi menjelaskan, regulasi yang mengatur investasi, di mana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat.

Di antaranya, lanjutnya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening Bank Daerah dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai.[fuad]
Lebih baru Lebih lama