JMS di Kebun, Program agar Pelajar Melek Hukum

JMS di Kebun, Program agar Pelajar Melek Hukum

PASANGKAYU – Berada di pelosok perkebunan sawit, ternyata tidak membuat siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Gunung Sari, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, berkecil hati. 

Sebut saja, para siswa SMP PT. Pasangkayu yang tetap bersemangat menimba ilmu di sekolah. Apalagi jika mendapat ilmu tambahan dari luar sekolah mereka, seperti halnya belajar ilmu hukum. 

Setidaknya ini terpancar dari rona wajah puluhan siswa SMP PT. Pasangkayu, saat kedatangan sejumlah jaksa ke sekolah mereka. Mereka yang kebanyakan anak pekerja perkebunan sawit ini, terlihat antusias mendapat pengetahuan baru berbau hukum.

Namun kali ini, pelajaran langsung yang mereka terima adalah terkait masalah hukum berbeda dengan pelajaran lainnya di sekolah. Pelajaran terbaru ini pun disambut sukacita, terlebih tidak disangka sejumlah jaksa beramai-ramai mengajar Di SMP PT. Pasangkayu.

Dari para jaksa ini terlihat seorang jaksa sedang mengajar. Mereka pun sedang menerangkan tentang ilmu hukum kepada para siswa.

"Namanya Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SM," terang Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Fauzi, Kamis (27/8/2020). 

Menurutnya, program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.  

Fauzi menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. 

Beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. 

Di samping itu, siswa pun bisa mengetahui lebih jauh terkait undang-undang terkait narkoba dan pencegahan Tipikor.

"Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif," tegas Fauzi.

ADM PT. Pasangkayu, Dani Sitorus mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh tim Kejari Pasangkayu. Dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

"Kita berharap dengan memahami dan menaati hukum anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan, bagi guru juga ini menjadi wawasan  yang berguna," kata Dani.

Melalui JMS, Kejari Pasangkayu memberikan penyuluhan hukum soal tindak pidana korupsi (Tipikor), cyber bullying atau perundungan siber serta bahaya narkoba di SMP PT. Pasangkayu.

JMS sendiri dilaksanakan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan jaga jarak. Selain Kasi Intelijen Fauzi, kegiatan ini juga dihadiri Zulfikar Ar Riski A, Rene Anggara dari Kejari Pasangkayu.

Kemudian, manajemen PT. Pasangkayu, di antaranya Administratur (ADM) PT. Pasangkayu Dani Sitorus, Community Development Officer (CDO) PT. Pasangkayu Offier Paath, Kabag HRGA Syah Alam, Pembina sekolah PT. Pasangkayu Kartina dan Kepsek SMP PT. Pasangkayu Herman.[risanta]
Lebih baru Lebih lama