KUALA KAPUAS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengamankan penyalahguna narkoba. Kali ini, pelakunya pasangan suami istri, yakni lelaki berinisial Rm (36) dan pasangannya Gt (26).
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman mengungkapkan, kedua pelaku diamankan Rabu, 20 Agustus 2020 sekitar jam 20.00 WIB.
"Mereka kami amankan kemarin petang di sebuah barak di Jalan BPP Gang Perikanan, Kelurahan Selat Dalam," ungkap Suherman, Jumat (28/8/2020).
Penangkapan pasutri ini, lanjutnya, atas informasi masyarakat lalu polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah digeledah ternyata benar kami dapati barang bukti tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,85 gram," bebernya.
Tidak hanya itu, di kamar barak tersebut polisi juga menemukan barang bukti alat isap sabu berupa 2 buah botol bong, 1 korek api gas dan 1 pipet kaca. Petugas juga menyita 1 buah handphone merk samsung dari pelaku.
"Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Suherman.
Keduanya akan dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang lebih ringan yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 penjara.[zulkifli]
Tags
Peristiwa