KUALA KAPUAS - Fakta cukup mengejutkan datang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Di masa pandemi Virus corona saat ini, istri menggugat cerai suami mendominasi kasus perceraian di Bumi Tambun Bungai tersebut.
Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas mencatat, periode Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020 ini, ada 285 perkara gugatan perceraian, dan sebagian besar diajukan oleh pihak istri
"Dari 285 perkara, tercatat 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan," kata Panitera Muda Hukum PN Kapuas, Junaidi S.Ag, Selasa (12/8/2020).
Menurutnya, untuk bulan Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020.
"Sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak wanita dan 46 kasus cerai talak dari pihak pria," terangnya.
Menurut Junaidi, rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan beberapa faktor umum seperti sebelum-sebelumnya.
Di antaranya faktor perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan.[zulkifli]
Tags
Peristiwa