BANJARMASIN - Informasi razia Tempat Hiburan Malam (THM) dikabarkan bocor. Alhasil, pelaku usaha THM di Kota Banjarmasin pun diduga bergegas merapikan tempat mereka agar tak terbukti beralih fungsi, sebagaimana dilaporkan.
Kondisi ini sangat disesalkan Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD) Banjarmasin sangat menyesalkan. Apalagi razia THM, Senin (10/8/2020) malam itu telah mengerahkan puluhan petugas Satpol PP.
Sebelumnya sempat ramai diberitakan adanya Pub yang beralih fungsi menjadi diskotik. Lantaran razia bocor, semuanya pun langsung berubah seperti semula sebagaimana Pub.
“Bocornya kegiatan Satpol PP ingin merazia Pub dijadikan diskotik, kuat dugaan ada yang membocorkan, kepada pengelolaan THM hal ini sudah biasa terjadi,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman, kepada wartawan via telepon selulernya, Selasa (11/8/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, polimek tempat Pub dijadikan area diskotik, seharusnya ditindak secara cepat Satpol PP dan bukan menunggu perintah pimpinan. Karena mereka sudah melanggar peraturan, yaitu mengenai peruntukannya.
Apalagi, lanjutnya, semua media sudah menyoroti dalam pemberitaan. Artinya sikap tegas Satpol PP harus bergerak cepat, bukan untuk menunggu perintah.
"Sebab hasilnya menunggu itu, tidak maksimal seperti yang dilakukan sekarang ini," tegasnya.
Karena itu, sambungnya, Pemkot melalui Satpol PP harus memperketat dalam melakukan pengawasan secara intensif dan menyeluruh dan tidak diskriminatif.
Menurut Yuli, di masa pandemi Covid-19 ini, pengusaha THM harusnya menajan diri untuk buka. Apalagi Pub disulap dijadikan diskotik, yang bisa diartikan mereka tidak mendukung program pemerintah melalui Tim Gugus-nya.
"Sedangkan masyarakat dimintakan untuk tidak berkumpul, sementara pihak pengusaha THM dibebaskan untuk mengajak orang berkumpul, dengan menggunakan house musik," bebernya.
Legislator yang akrab disapa Yuli ini menduga keberanian oknum pengusaha THM dengan mengalihkan fungsi Pub menjadi diskotik itu sepertinya tidak lepas adanya peran oknum di dalamnya.
Pelanggaran alih fungsi itu, sambungnya lagi, bukan mereka melanggar Perda, tetapi melanggar pajak hiburan. Dengan demikian, semua pihak terkait harus menyikapi pelanggaran.
“Pemerintah Kota harus bersikap tegas dan usut permasalahan ini, karena pelanggaran THM ini bukan pelanggaran biasa, tetapi sudah luar biasa," pungkasnya.[toso]
Tags
metro