KOTABARU - Sebanyak 436 warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru menerima remisi umum kepada warga binaan. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT Proklamasi ke-76 Republik Indonesia tahun 2020.
Remisi diserahkan langsung Bupati Kotabaru Sayed Jafar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru Hidayat di aula Lapas Kotabaru, Senin (17/8/2020). Juga tampak Forkompimda, Kepala SKPD, serta jajaran Lapas Kelas IIA Kotabaru
Sayed berpesan kepada warga binaan yang bebas untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk berkumpul dengan keluarga, mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi di masa lalu.
“Saya mendoakan kepada saudara-saudara yang baru saja bebas setelah mendapat remisi ini, agar tidak kembali lagi ke lembaga ini,” harap Sayed.
Sayed mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas beserta jajaran yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan. Ia juga mengapresiasi beberapa karya-karya kerajinan yang dibuat warga binaan.
“Ini perlu kita ekspos dan promosikan, kalau perlu kita pasarkan hasil karya-karya mereka dari warga binaan di lembaga pemasyarakatan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Hidayat mengungkapkan, kapasitas Lapas Kelas IIA Kotabaru sebanyak 287 orang. Namun penghuninya saat ini sebanyak 959 orang.
Mengingat pandemi Covid-19, sebagian narapidana masih dititipkan di Polres Kotabaru maupun Polres Tanah Bumbu. Jumlahnya sekitar 100 orang.
“Artinya di dalam Lapas Kelas IIA Kotabaru ini terjadi over populasi,” jelas Hidayat.
SK remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM di Hari Kemerdekaan ini, lanjutnya, sebanyak 436 orang. Untuk yang langsung bebas sebanyak 6 orang.[zainuddin]
Tags
metro