Gerak Masih Terbatas, KPU Kalsel Tunggu Regulasi Baru

Gerak Masih Terbatas, KPU Kalsel Tunggu Regulasi Baru

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan masih belum bisa bergerak secara leluasa. Ini disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan swab test bagi calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sempat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel memberikan masukan kepada KPU Kalsel akan penting dan perlunya melakukan hal tersebut. 

"Jika bakal calon positif Covid-19 wajib dikarantina, selanjutnya bagaimana ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut," terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai Rapat dengan Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (26/8/2020).

Menurut Sarmuji, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 4 sampai 6 September 2020 mendatang. Usai mendaftar, mereka wajib melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berkenaan dengan swab test. 

"PKPU dan Juknis baru harus mengakomodir itu, sehingga kita dapat melaksanakan," jelasnya.

Mengenai hasil test tersebut, jika bakal calon tersebut dinyatakan positif Covid-19, maka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan seterusnya sampai dinyatakan sembuh.

Apabila dinyatakan positif ini berkepanjangan dan mungkin ada batas waktunya yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak hal ini yang perlu kejelasan dalam aturan baru nantinya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad. 

"Aturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang mendaftar harus jelas diatur dalam PKPU nantinya dan jangan sampai multitafsir," ujarnya. 

Tambahnya, bisa saja terjadi pada orang tidak sakit atau orang tanpa gejala (OTG), sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerawanan bagi pendukung maupun calon bersangkutan.[fuad]
Lebih baru Lebih lama