Edarkan Produk Kecantikan tanpa Izin, Wanita Ini Duduk di Kursi Pesakitan

Edarkan Produk Kecantikan tanpa Izin, Wanita Ini Duduk di Kursi Pesakitan

PALANGKA RAYA - Seorang wanita cantik bernama Nira Oktriany harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia diduga mengedarkan produk kecantikan tanpa izin. 

Pada persidangan kali ini, Selasa (11/8/2020) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah dalam dakwaannya mengatakan, sekira bulan Februari lalu petugas kepolisian ada melihat akun instagram terdakwa, yang mana menawarkan jasa kecantikan berupa suntik pemutih dan injeksi hormon pembesar payudara dan bokong.

"Atas informasi tersebut petugas kepolisian mengecek Laundry NR di jalan G. Obos VII," katanya.

Dilanjutkannya, di dalam etalase tersebut ditemukan produk kecantikan berupa krim muka dengan merk (NR) sabun merk (NR), lulur merek (NR), serum Vitamin C untuk wajah merk (NR) dan menurut keterangan penjaga laundry bahwa produk kecantikan tersebut adalah milik terdakwa.

"Dari situ pihak kepolisian meminta ditunjukkan rumah terdakwa di jalan Veteran Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya," bebernya.

Kemudian, Hamdanah melanjutkan dakwaannya, saat menuju rumah terdakwa dari kejauhan  memperhatikan ada perempuan yang masuk kedalam rumah terdakwa dan mencurigai perempuan tersebut merupakan pasien terdakwa. 

Sekitar 15 menit kemudian, petugas mendatangi rumah terdakwa dan mendapati perempuan yang baru  diketahui bernama Shopy.

"Ia sedang duduk di sofa dan melihat tangan shopy diinfus menggunakan obat platinum atau cairan whitening," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang izin praktik kedokteran dan izin lainnya, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 ampuls genovital, 8 buah spuit ukuran 10 ml, 7 paket alat inpus, 5 buah selang inpus, 12 buah jarum suntik kupu-kupu, 11 buah vitamin C/Collagen.

"Ada juga 20 buah jarum suntik, 99 lembar alcohol swabs, paket cairan whitening, limbah bekas, torniquit, phenokinon berisi dua ampul phenokinon," imbuhnya.

Tak sampai di situ, kemudian petugas kembali menuju jalan G Obos VII di Laundry ZN milik terdakwa dan menemukan produk kecantikan berupa delapan buah cream pemutih wajah, 7 buah sabun pemutih, lulur, dan 18 botol serum colagen untuk wajah. 

"Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diangkut untuk dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli Wahyu Puspita Dewi S. Farm Apt mengungkapkan, kosmetik dan obat yang disita dari terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di Badan POM RI.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Subsidair pasal 78 Jo pasal 73 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran," pungkasnya.[metrokalimantan]
Lebih baru Lebih lama