BANJARMASIN - Denda warga tak menggunakan masker kini hangat menjadi perbincangan, tak terkecuali di media sosial. Agar warga tak terkejut, sejatinya butuh tahapan sebelum didenda diberlakukan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta penegakan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan, warga tidak bermasker, disesuaikan dengan tahapan.
Khususnya mengenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang secara sengaja tidak memakai masker di saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19 ini.
“Pada dasarnya saya sangat mendukung kebijakan pemerintah kota menegakan Perwali itu, asalkan sanksi itu sesuaikan dengan tahapan,” terang Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Tugiatno kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penegakan Perwali nomor 60 tahun 2020 dengan berujung dikenakannya sanksi denda, bisa diberlakukan ketika warga tersebut melakukan pelanggaran hingga tiga kali.
Sebab, lanjutnya, tujuan dikeluarkan kebijakan dengan memperlakukan Perwali itu dalam rangka untuk mendisplinkan warga, agar setiap keluar rumah menggunakan masker. Selain itu, untuk menekan serangan corona di saat pandemi.
"Saya kira sangat sulit menerapkan aturan ini, hingga kami minta jangan sampai disalahgunakan, apalagi untuk memaafkan demi keuntungan pribadi,” terangnya.
Selanjutnya, Tugiatno menegaskan, penyalahgunaan aturan ini bisa terjadi bila diterapkan tidak sesuai tahapannya, sebagaimana yang diatur dalam Perwali itu, di mana masyarakat langsung didenda saat melanggar.
Agar tidak disalahgunakan atas penegakan Perwali itu, DPRD Kota Banjarmasin akan mengawasi jalannya penerapan Perwali, sehingga betul-betul tidak ada oknum yang memanfaatkan, apalagi menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kita harap tidak ada masyarakat yang dizolimi dengan aturan ini," tegas Tugiatno.
Ia juga meminta sosialisasi peraturan ini harus dilakukan seluas mungkin ke masyarakat, hingga jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya.
Akan sulit nantinya kalau sampai masyarakat tidak tahu, khususnya di kampung-kampung dengan adanya denda ini. Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, tentunya membuat kegelisahan dengan adanya penegakan disiplin ini, terutama ada denda Rp100 ribu.
"Jadi dijelaskan betul-betul ke masyarakat tujuan dan semangatnya adanya penegakan hukum protokol kesehatan ini, kalau semua paham, pasti semua mau menaati," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, Perwali nomor 60 tahun 2020 ini ditetapkan pada 10 Agustus 2020. Perwali ini menyebutkan ada sanksi bagi pelanggar yang tertuang pada bab IX.
Sanksi tersebut dikenakan bagi orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah atau tempat umum dan fasilitas umum dengan sanksi, pertama; sanksi teguran, kedua; sanksi teguran tertulis, hingga sanksi pembinaan fisik dan sanksi denda Rp100 ribu.
"Satpol PP dibantu pihak berwenang lainnya yang akan menerapkan peraturan ini, kita minta warga jangan bandel untuk tidak mentaati protokol kesehatan," jelasnya.
Dikatakan Machli, penyebaran virus corona sekarang ini masih terjadi di Kota Banjarmasin, bahkan penurunan belum signifikan, hingga semua pihaknya harus waspada.
"Saling menjaga, intinya dengan disiplin menaati protokol kesehatan," tutupnya.[toso]
Tags
metro