Bejat, Ayah Ini Diduga Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Bejat, Ayah Ini Diduga Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

KUALA KAPUAS - Di zaman sekarang ini, banyak sekali terjadi penyimpangan sosial, seperti peristiwa miris yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Seorang pria berinisial Iw (40), diduga tega menggauli anak perempuan yang harusnya dia jaga, kendati anak itu sebatas anak tirinya. Tak berhenti di situ, sang anak tiri bahkan sampai mengandung.

Akibat perbuatannya Iw, warga beralamat di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat tersebut dipolisikan kakak korban.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo., mengatakan, atas dasar laporan kakak korban Iw diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

"Pelaku kami amankan pada Senin, 10 Agustus 2020 kemaren. Karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan 14 tahun yang tidak lain adalah anak tiri pelaku," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, perbuatan tak senonoh itu terjadi di sebuah barak tempat mereka tinggal di Jalan KP Tendean, Kecamatan Selat. 

Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban, dan atas kejadian tersebut kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas. 

"Korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal, dengan modus operandi korban diimingi dengan diberikan uang agar mau disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban hamil 8 bulan," terangnya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kobar ini, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI  no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," tutup perwira pangkat balok tiga tersebut.[metrokalimantan]
Lebih baru Lebih lama