Bacok Dosen dan Mahasiswa, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Bacok Dosen dan Mahasiswa, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA - Gerak cepat dalam merespon laporan tindakan penganiayaan terhadap salah satu dosen dan mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), dilakukan Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (10/8/2020).

Upaya ini bahkan membuahkan hasil hingga akhirnya membekuk terduga pelaku berinisial YN (20).

Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Palangka Raya ini diketahui terjadi di kawasan perguruan tinggi terbesar di Bumi Tambun Bungai ini, tepatnya di Jalan Damang Salilah atau belakang Fakultas Ekonomi UPR. 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, tersangka berinisial YN telah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, tidak lama setelah terjadinya peristiwa itu.

"Tersangka kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Ia melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang," ungkapnya.

Dilanjutkannya, akibat kejadian nahas tersebut kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RSUD Doris Sylvanus, karena mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan.

Untuk saat ini, tambahnya, petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

"Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan dibidik dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.[metrokalimantan]
Lebih baru Lebih lama