KUALA KAPUAS - Upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran SASR-CoV-2 atau Virus Corona juga dilakukan pada jalan raya. Seperti halnya di Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Satlantas Polres Kapuas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas mengecat marka jalan untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Marsono mengatakan, pembuatan pembatas jarak itu merupakan inovasi untuk mencegah Covid-19.
"Hal ini kami laksanakan setelah mendapat perintah langsung dari Kapolres Kapuas," kata AKP Marsono, Jumat (17/7/2020).
Sejauh ini, lanjutnya, baru satu titik traafic light yang dibuatkan jarak, yakni di simpang lima Jalan Tambun Bungai, marka jalan itu dikhususkan untuk kendaraan roda dua.
Terpisah, Kepala Dishub Kapuas, Vitrianson mengungkapkan, pihaknya mendukung inisiatif dari Satlantas Polres Kapuas memasang marka jalan psycal distancing tersebut. Marka jalan ini akan dipasang di setiap pemberhentian lampu merah.
"Dengan pemberian garis atau batasan untuk kendaraan ini diharapkan tidak membuat kerumunan kendaraan roda dua saat lampu merah," katanya.
Ia berharap pengguna jalan mematuhi untuk menjaga jarak aman pada perhentian traffic light saat lampu merah.[zulkifli]
Tags
metro