BANJARMASIN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontra dari sebagian besar komponen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Anti Komunis yang menolak keras adanya RUU HIP itu.
Penolakan ini mereka aplikasikan dengan aksi demonstrasi yang selepas salat Jumat (10/7/2020).
“RUU HIP tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga di sana kami melihat sangat bertentangan dengan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966,” terang Aspihani Ideris, Koordinator Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Anti Komunis.
Menurut Aspihani, dalam RUU HIP itu masih ada menimbulkan paham-paham berbau komunis. Dan dijelaskan dalam TAP MPRS sangat dilarang keras adanya paham-paham komunis atau berbau sejenisnya.
“Dan sampai detik ini TAP MPRS tersebut belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Anti Komunis mengimbau kepada Presiden RI untuk menjalankan penuh UUD 1945 dan menjadikan Pancasila benar tertanam di jiwa rakyat Indonesia.
Mengingat aksi ini digelar di tengah pandemi Covid-19, tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan. Aksi diperkirakan diikuti 36 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Mengenai tuntutan ada 8 poin yang akan disampaikan,” tutupnya.[fuad]
Tags
Peristiwa