KUALA KAPUAS - Seorang wanita muda di Kuala Kapuas diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana narkotika seorang wanita berinisial Rr (25), yang saat ini tinggal di Barak atau kos milik di Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Terlapor ini kami amankan pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar jam 00.30 WIB dini hari kemarin," beber Suherman, Jumat (24/7/2020).
Penangkapan terhadap Rr ini, jelas Kasat, merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya yaitu perempuan berinisial Rn.
Setelah dilakukan penggeledahan dari pelaku Rr ini polisi menemukan barang bukti satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram.
Juga 1 lembar tisu, 1 buah HP Samsung merek J2 prime, 1 buah dompet warna merah, 1 buah solasi atau selotif bening, 1 buah tutup botol beserta sedotan, 1 buah pipet kaca serta 11 lembar plastik klip kecil.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya," kata Suherman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas.
Atas perbuatannya Ia akan dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]
Tags
Peristiwa