Satpol PP Harus Tindak THM Langgar Aturan

Satpol PP Harus Tindak THM Langgar Aturan

BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta Satpol PP Kota Banjamasin segera menertibkan Tempat Hiburam Malam (THM) yang terbukti telah melanggar aturan.

“Saya melihat masih ada THM seperti karaoke dan diskotek, secara terang-terangan melanggar aturan pemerintah harus ditindak,” ungkap anggota DPRD Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman, kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Menurut Gusti Yuli, kepada manajemen THM yang melanggar peraturan itu, tentu harus diambil tindakan tegas dan jangan dibiarkan atau berdiam diri. Walikota Banjarmasin harus segera memerintahkan Satpol PP untuk merazia dan menertibkan.

“Pemerintah kota harus berani menindak THM yang berani melanggar Surat Edaran Walikota itu, karena manajemennya secara terang terangan melanggar,” tegasnya.

Anggota Komisi I ini menambahkan, polimek keberadaan karaoke di Kota Banjarmasin sekarang ini, baik karaoke keluarga maupun karaoke dewasa dan diskotek, tanpa mempertimbangkan faktor sosial.

Sehingga, lanjutnya, banyak pengusaha hiburan sewenang-wenang, bahkan berani melanggar sebuah peraturan. Sejatinya jangan hanya tempat-tempat ibadah yang diberlakukan pelarangan berkumpul dan harus jaga jarak.

“Dalam surat itu, sangat jelas bahwa THM baik Diskotik, Pub, karaoke dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya serta usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dengan beroperasinya THM sangat berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai.

Berpedoman pada SE Walikota Banjarmasin nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020, THM tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara, sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

“Tidak ada satupun THM dan sejenisnya yang beroperasi, mengingat pandemi Corona terus meningkat di Banjarmasin, bila ada beroperasi tindak sesuai instruksi Walikota,” ungkapnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama