BANJARMASIN - Usai pembacaaan pendapat akhir seluruh fraksi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (29/7/2020).
Payung hukum yang disahkan itu tak lain atas revisi Perda nomor 21 tahun 2014. Ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelumnya semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan dapat menerima sekaligus menyetujui untuk disahkan menjadi Perda.
Usai pembacaaan pendapat akhir seluruh fraksi, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan seluruh pimpinan dewan menandatangani berita acara ditetapkannya Raperda atas revisi Perda nomor 21 tahun 2014 menjadi Perda.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya dan didampingi Wakil Ketua HM Yamin, Hj Ananda dan Tugiatno. Juga dihadiri para pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin mengatakan, dengan disahkannya Raperda menjadi Perda tentang administrasi kependudukan ini, diharapkan penyelengggaraannya dapat memberikan pelayanan terbaik.
Misalnya, terkait pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) serta berbagai pelayanan administrasi kependudukan, diharapkan tidak ada keluhan masyarakat, terutama terkait pelayanan.
“Diharapkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lebih optimal lagi untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, secara cepat, mudah dan transparan,” katanya kepada wartawan.
Di samping itu, dengan disahkannya Perda itu ke depan pihak legislatif menginginkan warga Kota Banjarmasin tidak terdengar lagi ada yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP).
"Lantaran sulitnya pembuatan untuk memiliki E-KTP tersebut, dan ini sekedar menjadi catatan Raperda atas revisi Perda nomor 21 tahun dibahas sejak tahun 2019 lalu dan baru bisa disahkan dalam tahun 2020 ini," terangnya.
Sebab, lanjutnya, tujuan direvisinya Perda itu, dalam kerangka untuk menyesuaikan perkembangan dan untuk menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi, yaitu Undang-Undang nomor 24 tahun 2013.
“Sesuai dengan ketentuan itu, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Gerindra ini, dimasukan pengesahan Raperda itu di dalam direvisi tentang penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu menghapus denda administrasi kependudukan dan pemberlakuan tanda tangan elektronik.
Juga, sambungnya, untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran anak. Dalam Perda itu juga diatur tentang pelayanan administrasi kependudukan, secara daring dan gratis.
“Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 merupakan Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006, pada pasal 79A membahas tentang pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya,” pungkasnya.[toso]
Tags
metro