BANJARMASIN - Polemik pembongkaran reklame baliho bando oleh Satpol PP Kota Banjarmasin tampaknya berbuntut panjang. Belakangan diungkap dugaan adanya kongkalikong.
Ini seperti diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono.
Ia angkat bicara sekaligus membongkar adanya pertemuan oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan salah satu oknum pengusaha advertising di Bali.
Ini diungkapkan Winardi saat rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, untuk memuluskan dugaan rencana advertising luar, agar proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sekaligus media reklame terwujud, dilakukanlah pembongkaran baliho bando di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin.
“Masalah ini karena ada deal membangun JPO oleh Visual Mandiri dari Bali, bahkan kepala dinas termasuk walikota diajak ke Bali pada 2018 tersebut,” ungkap Win sapaan akrabnya kepada wartawan.
Win mengatakan, seharusnya pihaknya jangan dianggap musuh, tetapi mitra kerja Pemkot. Pasalnya, pihaknya salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Banjarmasin.
Bahkan di hadapan para wakil rakyat dan unsur pimpinan, ada dugaan kongkalikong oknum pejabat Pemkot Banjarmasin, dengan pengusaha advertising dan niat ingin masuk ke Banjarmasin untuk menguasai semua titik usaha yang sebelumnya dikerjakan pengusaha lokal.
Ia juga mencium adanya permainan untuk upaya menghabisi pengusaha lokal. Karenanya mereka berdalih menegakan aturan, sehingga pengusaha lokal, tidak ada lagi mendapat pekerjaan bidang advertising.
"Saya bongkar ini sebuah fakta, rencana pengusaha advertising luar, ingin berusaha di Banjarmasin, dengan cara pembongkaran reklame lokal,” tegasnya.
Terkait pembongkaran baliho bando yang diduga APPSI Kalsel ada kongkalikong dengan pengusaha luar, dijawab pihak pemerintah dengan aturan yang mendasari pembongkaran tersebut.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Fathurrahim SH menjelaskan, ini sesuai surat pihak kepolisian atas dasar Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, Perda Reklame dan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Kemudian, lanjutnya, ada Perwali Banjarmasin yang isinya memang melarang bangunan reklame melintang di tengah jalan.
"Atas dasar aturan itu, kami kembali berkoordinasi dengan PUPR Banjarmasin. Oleh PUPR juga direkomendasikan sejumlah titik baliho bando sangat tidak layak. Oleh karena itu dilakukan pembongkaran," jelasnya.
Selanjutnya, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Sukhrowardi menyayangkan sikap Pemkot Banjarmasin yang dinilai tidak pro dengan kepentingan masyarakat banyak, dalam hal ini pengusaha advertising lokal.
Satu sisi keuangan Pemkot saat ini sedang defisit, ini menjadi perhatian dalam mengambil kebijakan. Selain itu, perlu juga diperhatikan ratusan masyarakat, yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
“Jangan sampai kebijakan mengorbankan banyak pihak, pemerintah kota dan pengusaha mari duduk bersama, agar semua berjalan dengan baik," katanya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H M Yamin menyebut adanya miss komunikasi antara Pemkot Banjarmasin dengan pengusaha advertising.
"Apalgai ada nota kesepakatan antara Pemko dan pengusaha, setelah kontrak habis baru dibongkar. Pemerintah Kota harus mengedepankan aturan itu, pengusaha juga mematuhi aturan itu,” pungkasnya.[toso]
Tags
metro