KOTABARU - Pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu-sabu dan pil ekstasi digelar Polres Kotabaru di Mapolres Kotabaru, Senin (13/7/2020). Giat ini juga disaksikan perwakilan BNNK Kotabaru dan Kejari Kotabaru.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kotabaru beberapa waktu lalu.
Kapolres kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM dalam press release menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu disita dari dua tersangka berinisial RT alias D, dan ZK alias IB.
"Dari tersangka inisial RT disita BB sabu-sabu sejumlah 260 paket seberat 130,8 gram dan 10 butir pil ekstasi, dan dari tersangka ZK sejumlah 3 paket sabu seberat 18,71 gram dengan nilai sebesar kurang lebih Rp300 juta," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo SH M.Hum mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan pelaksanaan amanah UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami dari kejaksaan mengeluarkan ketetapan terkait BB tersebut, karena BB-nya banyak, kami menetapkan untuk mengambil sampel saja, dan sisanya kami tetapkan untuk dimusnahkan," paparnya.
Dijelaskannya, selain pelaksanaan Undang-undang, pemusnahan tersebut juga merupakan simbol bahwa penegak hukum akan menindak tegas terkait tindak pidana narkotika.
"Pada kesempatan ini kami penegak hukum ingin menunjukkan kepada masyarakat Kotabaru, bahwa jangan ada lagi kejahatan terkait hal ini," tegas Prabowo.[zainuddin]
Tags
Peristiwa