BANJARMASIN - Permasalahan pembongkaran baliho bando sekarang ini sudah masuk ranah hukum dan ditangani Polda Kalimantan Selatan. Masalah inipun kini menunggu putusan pengadilan.
“Sikap Komisi II harus menunggu keputusan pengadilan,” terang Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Nanang Riduan kepada wartawan usai rapat bersama dengan Pemkot Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, dengan adanya rapat sharing lintas Komisi Dewan Banjarmasin bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pihak pengusaha advertising itu, secara pribadi dirinya merasa heran saja.
Apalagi, lanjutnya, rapat itu dimotori oleh Komisi III, seyogyanya Komisi III tersebut hanya menangani bidang infrastruktur, tetapi malah dibicarakan berkaitan dengan izin dan pajak. Idealnya masuk ranah Komisi I dan II.
“Rapat itu dinilai ada pelanggaran wewenang yang dilakukan Komisi III. Seharusnya porsinya mereka hanya bidang infrastruktur saja, bukan bidang lain,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia mengapresiasi pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin yang menngambil kesimpulan rapat, untuk tetap menunggu putusan pengadilan.
Bahkan, secara pribadi Ia tak menyoal,l jika pihak advertising melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum atau pengrusakan.
Ia mempersilakan saja melaporkan. Hanya diingatkannya, di satu sisi ingin menginginkan PAD sebanyak-banyaknya, tapi memungut juga harus sesuai hukum.
“Memang baliho itu ilegal dan ditarik pajak itu yang kurang tepat, sebab hukum itu harus ditaati bukan dilanggar,” tandasnya.[toso]
Tags
metro