BANJARMASIN – Masa kontrak PT. Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) akan segera berakhir pada tahun 2023. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penunjukan kerjasama dengan Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementrian Perhubungan.
Alhasil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika Ambapers tidak merubah bentuk usahanya menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan melengkapi persyaratannya.
“Secepatnya berubah bentuk badan usahanya menjadi BUP,” terang Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, Jumat (17/7/2020).
PAD yang terancam hilang tersebut nominalnya sekitar Rp50 miliar per tahun. Tentu ini akan diambil alih kewenangannya oleh Kementerian atau Pusat.
Menurut Imam, syarat yang harus diselesaikan Ambapers sebelum masa kontrak berakhir, yakni persyaratan bisa mengelola arus. Juga harus memperdalam dari 5 Low Water Spring (LWS) menjadi 7 LWS dan lebar dari 100 meter menjadi 150 meter.
Persyaratan itu memerlukan investasi yang cukup besar dan ini harus segera diselesaikan sebelum masa kontrak habis.
“Kemarin sempat dibahas tapi belum tuntas, jadi dewan akan kembali membahas dan kita mencari waktu yang tepat,” tutupnya.[fuad]
Tags
metro