BANJARMASIN - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin dikabarkan nekat beroperasi, bahkan sacara terang-terangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sendiri masih melarang pengoperasian THM selama masa pandemi Covid-19.
Pemkot Banjarmasin melalui Surat Imbauan Walikota Banjarmasin nomor 556/535 /Pengpar/Disbudpar tertanggal 31 Maret 2020 menegaskan tentang aturan penutupan/penghentian operasional sementara, dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.
Dalam surat itu, sangat jelas THM baik diskotik, pub, karaoke dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya serta usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan event organizer yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta setop beroperasi untuk sementara.
Kemudian didasari SE Walikota Banjarmasin nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tertanggal 20 Maret 2020, THM tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara, sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
Jika mengacu pada surat tersebut, seharusnya tidak ada satupun THM dan sejenisnya yang beroperasi, mengingat pandemi Corona terus meningkat di Banjarmasin.
Kendati sudah ada statment resmi dari Pemko Banjarmasin, faktanya sejumlah THM dan lainnya, sudah mulai beroperasi, sejak beberapa hari yang lalu.
General Manager HBI, Eri Sudarisman mengungkapkan, pihaknya terpaksa membuka operasional karaoke, karena beban keuangan karyawan yang cukup tinggi.
THM di salah satu hotel mewah, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin itu mengaku memulai operasi karena adanya THM lain juga mulai beroperasi sejak beberapa hari terakhir.
"Kami terpaksa mulai operasi, karena beban karyawan yang sangat tinggi. Selain itu, THM yang lain juga sudah mulai buka," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjarmasin Fathurrahim SH MH menepis anggapan jika pihaknya membiarkan sejumlah THM mulai beroperasi.
Mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin ini berjanji akan melakukan penertiban THM yang berani beroperasi dalam waktu dekat. Ini dilakukan karena ada pengusaha yang sudah melanggar surat imbauan Walikota.
"Kami sudah turunkan tim untuk memastikan THM mana saja yang beroperasi, dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban," kagtanya.
Ditegaskan Fathurrahim, pihaknya juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha THM yang mungkin, belum memahami Surat Edaran yang diterbitkan Disbudpar Banjarmasin.
Tak hanya itu, pihaknya sudah mendapat instruksi dari Walikota Ibnu Sina agar segera menyelesaikan persoalan ini dan tetap berpegang teguh pada aturan yang ada, yakni pelarangan operasional THM di Banjarmasin.
Instruksi Walikota sudah sangat jelas. Karenanya Satpol PP harus segera menertibkan. Apalagi ini sudah sesuai aturan, selain itu juga mengingat Banjarmasin masih zona hitam.
"Artinya belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, yang isinya mempersilahkan THM di Banjarmasin buka," tegasnya.[toso]
Tags
metro