BANJARMASIN – Komisi I sekaligus Panita Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru bertandang ke DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Kunjungan mereka ke Rumah Banjar ini disebutkan untuk mencari referensi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Jadi mereka konsultasi ke sini dalam rangka pembuatan Peraturan Daerah (Perda),” terang Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias usai rapat, Jumat (3/7/2020).
Menurut Rachmah, Perda itu sudah ada dari pemerintah provinsi, yakni Perda nomor 10 tahun 2015. Sementara Raperda yang tengah digarap DPRD Kotabaru termasuk ke dalam Perda Inisiatif.
“Perda inisiatif jadi perlu dikawal secara khusus dalam rangka implementasi pelaksanaannya,” tambahnya.
Selain itu, yang juga menjadi fokus pembahasan DPRD Kotabaru mengenai kriteria orang miskin yang akan mendapatkan bantuan hukum.
"Tadi dibicarakan kriteria orang miskin yang bisa mendapatkan bantuan ini. Kriterianya sesuai database kependudukan yang miskin dari Dinas Sosial. Kemudian mungkin akan ditambahkan surat keterangan miskin dari kelurahan,” imbuhnya.[fuad]
Tags
metro