BATULICIN - Mengusung tema "Peran Kejari Tanah Bumbu dalam Penegakan Hukum Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar program Jaksa Menyapa.
Program ini dilangsungkan sekaligus disiarkan dari Studio 1 RRI Banjarmasin, Jalan Jenderal A Yani Km 35 nomor 7, Karang Mekar, Banjarmasin, Rabu (15/7/2020).
Kepala Kejari Tanbu, Muhammad Hamdan SH melalui Kasi Intelijen Fajar Seto Nugroho kepada metrokalimantan.com, Kamis (16/7/2020) mengatakan, dalam program Jaksa Menyapa kali ini, Kejari Tanbu bekerja sama dengan RRI Banjarmasin. Ini dalam rangka penerangan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
"Siaran ini membahas tentang peran Kejari Tanbu dalam penegakan hukum Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," bebernya.
Menurutnya, dialog dalam program Jaksa Menyapa ini merupakan sarana informatif yang berisi dialog interaktif sebagai edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami kinerja kejaksaan.
"Melalui program ini diharapkan akan memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum dan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semua," tutur Fajar.
Melalui gelombang radio ini, juga dibuka sesi tanya jawab kepafa masyarakat melalui sambungan telepon.
Fajar mengungkapkan, masyarakat begitu antusias hingga mengajukan beberapa pertanyaan tentang tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ITE serta tindak pidana lainnya.
Turut hadir pada dialog yang dipandu penyiar RRI, Surya Permana ini Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Hanindyo Budidanarto SH MH dan Staf Intelijen, Fajar Ahmad Yusron.[joni]
Tags
metro