KUALA KAPUAS - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengamankan empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng. Keempat pelaku dibekuk polisi saat melangsungkan aktivitasnya.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Try Wibowo mengatakan, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan, pelaku diamankan pada Jumat, 24 Juli 2020 sekira jam 13.50 WIB kemarin.
"Begitu ditanyakan, mereka para pelaku ini ternyata tidak memiliki ijin penambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," beber Kasat Reskrim, Rabu (29/7/2020).
Maka, lanjutnya, petugas pun mengamankan pelaku dan barang bukti berupa peralatan yang digunakan melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial Gn (38) warga Kecamatan Timpah, Rm (28), Im (29), dan Sr (23) warga ber KTP Kabupaten Pulang Pisau.
"Dan kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku PETI yang melakukan aktifitas di wilayah hukum Polres Kapuas," tegas Try.
Bersama para pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin Dong Feng, 1 buah pipa paralon warna putih, 1 buah selang warna biru, 1 buah karpet serta 1 buah pipa spiral.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan.[metrokalimantan]
Tags
Peristiwa