BANJARMASIN – Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Senin (5/7/2020).
Kali ini, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2019.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan.
"Sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2019,” jelasnya.
Menurutnya, dalam laporan keuangan Pemprov Kalsel, terdapat 7 macam laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah provinsi Kalsel,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Paman Birin ini mengharapkan, Raperda ini dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan dengan jadwal yang telah disepakati.[fuad]
Tags
metro