BANJARMASIN - Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan di Gedung Dewan, Senin (20/7/2020).
Kali ini, Rapat Paripurna mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keamanan Pangan, serta Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pidatonya, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan, dua Raperda ini nantinya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.
Pria yang akrab disapa Paman Birin ini mengungkapkan, Raperda ini akan melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda. Tentunya ini akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan diharapkan menjadi pedoman urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yakni urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tentang masalah pangan," paparnya.
Terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, lanjutnya, dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan stressing point untuk memperhatikan pelaksanaan tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.
"Kita berharap nantinya Perda ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kalsel," harapnya.
Senada, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan, perjalanan Raperda ini harus melalui evaluasi oleh Kemendagri untuk diberikan masukan sebelum penetapan menjadi Perda.
"Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Raperda tersebut harus dilakukan evaluasi," imbuhnya.[fuad]
Tags
metro