Disebut Sering Bolos Rapat Paripurna, Ini Klarifikasi Adiyat

Disebut Sering Bolos Rapat Paripurna, Ini Klarifikasi Adiyat

BUNTOK - Sempat disebut sering bolos dalam Rapat Paripurna hingga masuk berita di media siber, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Adiyat Nugraha pun angkat bicara untuk mengklarifikasi.

Uniknya, Ia mengklarifikasi dengan nada emosi bahkan menanyakan balik kepada wartawan saat ditanya sekaligus diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawabnya.

"Berita inikan sudah terbit, amun aku manjawab ikam ini apa manfaatnya kasanku (Berita inikan sudah terbit, kalau saya jawab kalian apa manfaatnya untuk saya, red)," tandasnya saat diwawancarai awak media, Jumat, (17/7/2020) via telepon seluler di Buntok.

Awak media pun coba menjelaskan kepada Adiyat, jika konfirasi yang dilakukan ini terkait hak jawab dirinya yang disebutkan sering bolos di sidang Rapat Paripurna tanpa keterangan jelas. 

Ia berkilah tak bisa hadir lantaran sedang berada di luar kota, karena kebetulan rumahnya ada di Jakarta.

Menurutnya, agak kesulitan untuk balik ke Kota Buntok, karena harus mengurus segala sesuatunya seperti rapid test dan surat keterangan sehat atau non reaktif Covid-19.

"Jadi itu aja alasannya," ujar adik orang nomor satu di Barsel ini kepada awak media.

Saat ditanya terkait absensi Sidang Paripurna yang sudah berjalan sebanyak 10 kali di DPRD Barsel, diakui dirinya hanya 4 kali tidak mengikuti sidang Rapat Paripurna.

"Soalnya saya juga bisa fotokopi absensi itu," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Selasa (7/7/2020) lalu, Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran juga angkat bicara terkait tidak hadirnya Anggota DPRD Barsel, Adiyat dalam sidang Rapat Paripurna selama 6 kali berturut-turut, bahkan lebih tanpa ada alasan yang jelas.

Usai memimpin Rapat Paripurna ke-10 Farid mengatakan, terkait tidak hadirnya inisial Adiyat memang ada tata tertibnya. Seharusnya Ia menyampaikan alasan tidak hadirnya dalam rapat sidang Paripurna.

Kalau tidak ada pemberitahuan serta alasan yang jelas, sambung Farif, tentunya yang mengurus persoalan tersebut adalah pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Persis berapa kali saya lupa, namun kalau tidak salah 6 kali secara berturut-turut sidang rapat paripurna," bebernya.[metrokalimantan]
Lebih baru Lebih lama