Digerebek, Oknum Kades Ini Kedapatan Simpan Sabu

Digerebek, Oknum Kades Ini Kedapatan Simpan Sabu

BUNTOK - Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oknum Kepala Desa (Kades) berinisial IY (43) kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan jajaran Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Pelaku yang diketahui sebagai Kades Merawan Baru, Kecamatan Dusun Utara ini diamankan polisi polisi di Gang Palapa VIII Jalan Keladan, Kota Buntok, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 18.22 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, didapatkan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, unit Reskrim yang dipimpim oleh Kapolsek langsung ke tempat kejadian perkara.

"Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu," ungkap Kapolsek melalui rilisnya yang diterima media ini, Jumat (3/7/2020).

Dibeberkannya, sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti satu paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti itu keburu diketahui petugas.

"Pelaku tak berkutik saat kita temukan barang bukti sabu satu paket yang sempat dibuangnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," bebernya.

Bersama pelaku, tambahnya, turut diamankan barang berupa satu  sedotan plastik warna putih, plastik klip bening, satu kunci motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning dan satu tas ransel warna merah merk Pollo.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama