Biaya Rapid Test Harus Sesuai Surat Edaran Kemenkes

Biaya Rapid Test Harus Sesuai Surat Edaran Kemenkes

BANJARMASIN – Surat Edaran terkait biaya rapid test sudah diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tentunya ini harus menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memungut biaya rapid test.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Hilyah Aulia minta, Kamis (9/7/2020) mengatakan, Pemkot Banjarmasin harus bisa menjalankan Surat Edaran Kemenkes terkait biaya rapid test kepada warga.

Dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu disebutkan tentang batasan tarif tertinggi rapid test antibodi di kisaran tertinggi Rp150 ribu.

“Saya berharap pemerintah kota mintakan rumah sakit dan klinik memperhatikan edaran Kementerain Kesehatan tersebut,” pinta Hilyah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, dengan biaya sebesar itu dapat meringankan warga dan tidak ada lagi keluhan tentang mahalnya rapid test yang beragam di antara rumah sakit.

“Surat edaran ini harus menjadi perhatian pemerintah baik RS maupun Klinik agar bisa dijalankan. Pemerintah kota dapat meneruskan kebijakan ini ke daerah sehingga benar-benar terlaksana,” jelasnya.

Menurut Hilyah, dirinya mendapat keluhan warga tentang mahalnya biaya untuk rapid test, sehingga dengan adanya Surat Edaran itu sudah tepat mengatur biaya kisaran rapid test.

“Warga mengeluh biaya rapid test beragam dan mahal, sulit terjangkau untuk warga. Bahkan dikatakan warga kepada saya, biaya rapid ada mencapai Rp650 ribu, sangat mahal,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama