BUNTOK - Sanksi awal berupa peringatan dijatuhkan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) kepada anggota DPRD Barsel, Adiyat Nugraha.
Selain terbukti tak hadir lebih dari 3 kali dalam Rapat Paripurna, di hadapan sidang BK, Adiyat juga telah mengakui kesalahan lantaran tak memberi alasan jelas saat absen di Rapat Paripurna.
Sanksi peringatan ini diberikan BK tak lain agar pengabaian tugas sebagai wakil rakyat tidak diulang kembali. Apalagi masyarakat sangat berharap aspirasi yang mereka titipkan benar-benar disuarakan dan diperjuangkan.
Ketua BK DPRD Barsel, Nurul Hikmah, Senin (20/7/2020) mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Adiyat masih sanksi lisan berupa peringatan. Meski demikian, sanksi lisan tersebut merupakan sanksi moral.
Menurutnya, dalam memberikan sanksi, BK harus sesuai dengan tahapan. Untuk tahapan sanksi itu mulai berupa lisan, sanksi diberhentikan sementara, hingga sanksi Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
"Namun sanksi terhadap anggota DPRD Adiyat, BK DPRD memberikan sanksi tahapan awal, yaitu sanksi lisan atau peringatan saja kepadanya, agar tidak diulangi kembali," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kode etik, Adiyat sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dijatuhkan sanksi berat, bahkan hingga PAW. Hanya saja, BK DPRD Barsel belum mengarah ke perihal tersebut.
"Karena ini baru pertama kali yang bersangkutan melanggar kode etik dewan. Dan yang bersangkutan juga sudah mengakui semua kesalahannya," terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Nurul memaparkan, kehadiran anggota DPRD dalam setiap sidang Rapat Paripurna maupun rapat lainnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap anggota untuk mengikuti perihal dimaksud.
Meskipun, lanjutnya, tidak bisa hadir lantaran berhalangan, paling tidak memberikan kabar berupa izin beserta alasan yang jelas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Dari permasalahan ini, sebenarnya sudah memberikan shock therapy atau melakukan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak diulangi kembali," tandas Nurul.
Terpisah, Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran menyebut informasi anggota DPRD Barsel yang sering tak masuk dalam Rapat Paripurna tersebut memang benar adanya.
"Masalah ini telah diperiksa atau ditindaklanjuti oleh pihak BK DPRD Barsel," imbuhnya.[metrokalimantan]
Tags
metro