Beraksi Dua Bulan Lalu, Pelaku Curat Mess Karyawan Diciduk Polisi

Beraksi Dua Bulan Lalu, Pelaku Curat Mess Karyawan Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya membekuk pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan (Curat) yang beraksi pada bulan Mei 2020 di mess karyawan perkebunan di Kuala Kapuas, Kalteng.

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial AKH (21) dengan alamat KTP Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Terlapor diamankan Satuan Reskrim Polres Kapuas pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekira pukul 08.00 WIB kemarin.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo mengungkapkan, tindak pidana curat terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2020. Tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korbannya Dwi Prastio yang menempati Mess Hasma PT. GAL di Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Terlapor diduga masuk ke dalam mess lewat jendela belakang dan mengambil empat buah handphone, yaitu masing-masing handphone merk Samsung J7, Samsung 31 warna hitam, Samsung 32 Prem warna putih, handphone Nokia hitam semua tanpa kotak serta 1 buah power bank warna putih milik korban," beber Try, Senin (20/7/2020).

Tidak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja kebun ini juga menggasak uang tunai sebesar Rp300 ribu yang ditaruh di dalam dompet.

Pencurian itu baru diketahui setelah istri korban bangun tidur dan ingin mengambil handphonenya.

"Usai bangun tidur istri korban terkejut, saat ingin mengambil handphonenya ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya," ungkapnya.

Atas aksi pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, 1 buah handphone merek Nokia dan 1 buah power bank merk V-Gen.

"Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Kapus guna proses hulum lebih lanjut," tukasnya.[metrokalimantan]
Lebih baru Lebih lama