KUALA KAPUAS - Dalam rentang waktu selama 6 bulan, Januari hingga Juni 2020 Polres Kapuas berhasil mengungkap 23 kasus penyalah guna narkoba dengan 33 jumlah tersangka.
Melalui kasus ini terkumpul barang bukti yang berhasil diamankan 38,61 gram sabu, 738 butir obat keras dan 3 butir ekstasi, 1 kasus diantaranya diungkap Polsek jajaran.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres, Kompol M Amiruddin dan Kasatresnarkoba Iptu Suherman saat menggelar press release di Polres Kapuas, Jumat (5/6/2020) menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Dari seluruh pengungkapan Polres Kapuas dan Polsek jajaran kami berkomitmen bahwa peredaran narkoba di wilayah Kapuas ini akan ditindak terus dan akan tetap tindak tegas," beber Manang.
Manang menegaskan, jajarannya tak akan pernah mengendurkan langkah pencegahan dalam memberantas dan memerangi narkoba.
"Dan masyarakat kami harapkan bisa memberikan kontribusi dan informasi apabila ada pelaku-pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kapuas ini," imbuhnya.
Manang kembali mengingatkan agar masyarakat, juga generasi muda untuk menghindari narkoba.
"Masyarakat kami harap juga menjauhi hal-hal penyalahgunaan narkoba ini," tukasnya.[metrokalimantan]
Tags
Peristiwa