BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu berhasil mengembalikan uang dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMPN 1 Karang Bintang.
Kepala Kejari Tanbu, Muhammad Hamdan SH melalui Kasi Intel, Fajar Seto Nogroho SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Harisha Cahyo Wibowo SH, Senin (22/6/2020) mengungkapkan, Kejari Tanbu berhasil mengembalikan uang negara.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah penyelidikan Kasi Tindak Pidana Khusus dalam dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMPN 1 Karang Bintang.
"Hari ini, alhamdulilah Kejari berhasil mengembalikan kerugian daerah," terangnya.
Penyelidikan ini sendiri diawali dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyelewengan dana BOP yang kemudian ditindaklanjuti dan kuat dugaan menimbulkan kerugian daerah hingga terbit surat perintah operasi intelijen.
Ia menambahkan, begitu ditemukan indikasi adanya penyelewengan, temuan ini pun dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, terdapat dugaan kerugian daerah Tanah Bumbu, dan kerugian daerah itu dari perhitungan Inspektorat Tanah Bumbu," jelas Fajar.
Perhitungan kerugian daerah sebesar Rp59.840.500 untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Untuk tahun 2017 sendiri BOP sebesar Rp141.480.000.
"Jadi tahun 2017 itu dana BOP yang diduga adanya penyimpangan sekitar Rp39.406.000," imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya pada 2018 dana BOP yang diterima sebesar Rp264.480.00 dan diduga dilakukan penyimpang Rp20.434.500.
Senin 22 Juni 2020, telah dikembalikan proses pengembalian kerugian, keuangan daerah dengan melibatkan pihak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan juga pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Jadi kerugian daerah sekitar Rp59.840.500, kini disetorkan ke kas daerah," bebernya.
Fajar menyebut jika keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan peran nyata dari Kejari Tanbu dalam menjaga keuangan negara, termasuk keuangan daerah dengan mengedepankan proses preventif terlebih dahulu.[joni]
Tags
Peristiwa