KUALA KAPUAS - Masa pendemi Virus Corona harusnya menjadi keprihatinan bagi semua orang. Ironisnya, justru sebaliknya yang dilakukan 6 anak remaja di Kuala Kapuas ini.
Mereka yang terdiri dari 3 lelaki dan 3 perempuan ini diduga menggelar pesta miras dalam sebuah barak, di Jalan Sulawesi, Kuala Kapuas. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Trantib dan Tranmas SatPol PP dan Damkar Kapuas, Rinzani mengatakan, pihaknya menerima laporan warga setempat adanya aktivitas remaja di sebuah barak yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti itu, Patroli Satpol PP dan Damkar yang dipimpin Plt Kasi Trantib Suberdi langsung mendatangi barak yang berlokasi di Jalan Sulawesi tersebut.
“Di dalam barak itu, kami dapati ada tiga laki-laki dan tiga perempuan dan semuanya rata-rata masih remaja," kata Rinzani di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).
Mereka para remaja itu lanjutnya diduga menggelar pesta miras, karena saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan dua botol miras jenis anggur merah.
Kemudian keenam remaja berinisial ST, TR, AR ,MN, TH dan FE ini langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
“Kami juga memanggil orangtua mereka untuk memberikan pengarahan agar membina dan mengawasi anak-anaknya," terang Rinzani.
Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengungkapkan, satuannya terus melakukan patroli pengawasan dan akan mengamankan warga yang mengganggu ketertiban, apalagi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kapuas yang kini diperpanjang secara parsial, 18 Juni sampai 1 Juli 2020.
Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat menaati seruan pemerintah, menghindari kerumunan, menggunakan masker hingga sering mencuci tangan.
Kepada penjual dan pembeli kuliner supaya makanannya dibungkus dan dibawa pulang serta taati jam oprasional PSBB.[zulkifli]
Tags
Peristiwa