KOTABARU - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalimantan Selatan meminta pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kotabaru melakukan karantina di Rumah Sakit Stagen Kotabaru.
Permintaan ini seperti dilontarkan Wakil Ketua Tim GTPP Covid-19 Kalsel, Hanif faisol Nurofiq usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Monitoring dan Evaluasi bersama Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kotabaru di operation room Pemkab Kotabaru, Minggu (14/6/2020).
"Untuk pasien yang dikarantina mandiri kami meminta segera diedukasi tim reaksi cepat agar bisa dipindahkan ke karantina khusus di Rumah Sakit Stagen," tuturnya.
Ini, lanjut Hanif, agar tingkat penyembuhan terkonfirmasi positif cepat sekaligus untuk menjaga keamanan penularan. Tim juga sudah mempersiapkan biaya efektif dan efisien untuk pasien terkonfirmasi.
Kepada keluarga yang dikarantina, sambungnya, akan diberikan bantuan uang tunai senilai Rp350.000 per Kepala Keluarga (KK).
Terkait pengelolaan Rumah Sakit Stagen, Hanif menjelaskan, pengelolaannya akan ditangani oleh provinsi dengan konsekuensi seluruh yang diperlukan menjadi tanggung jawab provinsi.
"Dalam pengelolaan karantina kita membagi kewajiban, kita ambil kewajiban itu (pengelolaan), supaya kabupaten memikirkan hal yang lain," terangnya.
Ini, lanjutnya lagi, agar standar penanganan Covid-19 terkonfirmasi sama. 'Karena setiap kabupaten berbeda-beda, akhirnya kita samakan dengan segala konfirmasi positif ditangani provinsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Monitoring dan Evaluasi GTPP Covid-19 Kalsel melakukan kunjungan ke Kotabaru. Kunjungan ini dipimpin Ketua Harian GTPP Covid-19 Kalsel, H Abdul Haris Makkie.
Juga tampak hadir Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni, Forkopimda Kotabaru, serta beberapa SKPD terkait.[zainuddin]
Tags
Peristiwa