BATULICIN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu (Tanbu) menerima fotokopi kuitansi penyerahan keuangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari SMPN 1 Karang Bintang ke Kas Daerah.
Kepala BPKAD Tanbu, Wim Mandau, kepada metrokalimantan.com, Selasa (23/6/2020) mengungkapkan, pihaknya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu untuk menyaksikan pengembalian uang dana BOP. Pengembalian juga disaksikan Kepala Inspektorat.
"Jadi kemarin, Senin 22 Juni 2020 itu sudah dikembalikan oleh seseorang ke Kas Daerah melalui Bank Kalsel yang sudah kita terima," terangnya.
Menurutnya, untuk bukti setor kuitansi yang asli dipegang pihak SMPN 1 Karang Bintang. Sedang untuk fotokopi diberikan kepada BPKAD dan Kepala Inspektorat.
"Saya meminta kepada seluruh SKPD Tanbu maupun desa, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar mengelola dengan benar dan bertanggung jawab," pintanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tanbu, Ikhsan Budiman menuturkan, masalah adanya penyelewengan dana BOP itu, Kejari Tanbu telah melakukan penyelidikan. Kejari meminta kepada pihaknya untuk menghitung berapa kerugian daerah.
"Maka itu Kejaksaan menggandeng kami," imbuhnya.
Kejari, lanjutnya, meminta audit investigasi untuk menginvestigasi pihak terakit. Audit itu tak lain untuk menghitung berapa kerugian secara materil.
"Jadi setelah itu muncul kerugiannya, kemudian kami serahkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari hasil laporan kami," bebernya.
Sebelumnya pada Senin 22 Juni 2020, Kejari Tanbu berhasil mengembalikan uang dugaan penyelewengan BOP di SMPN 1 Karang Bintang ke Kas Daerah sebesar Rp59.840.500.
Pengembalian ini disaksikan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan juga pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu.[joni]
Tags
metro