KUALA KAPUAS - Sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 juga memperketat jalur masuk lewat perairan.
Alhasil, setiap kapal yang melintas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas wajib melalui prosedur pemeriksaan oleh petugas.
Seperti kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas bersama TNI Angkatan Laut dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Cabang Kuala Kapuas kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua buah kapal jenis tugboat.
Tugboat yang diperiksa ini telah melakukan perjalanan dari pelabuhan Merak, Banten menuju Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan kapal yang berlayar dari Surabaya, Jawa Timur juga menuju tempat yang sama.
Kegiatan pengecekan dan pemeriksaan kali ini berlangsung di Pelabuhan Danau Mare Kuala Kapuas, Selasa (16/6/2020) siang.
"Kapal tugboat yang diperiksa antara yaitu TB Lumina 08 yang berlayar dari Dermaga Merak, Provinsi Banten menuju PT GAL Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas serta Kapal TB Polau Mas 06 dari Surabaya Provinsi Jatim ke tempat yang sama," ungkap petugas Dishub di sela giat itu.
Kedua Kapal tersebut, kata dia, membawa masing-masing 10 orang Anak Buah Kapal (ABK).
"Setelah dilakukan pemeriksaan semua ABK dinyatakan sehat dan tidak ada keluhan sakit sama sekali," terangnya.
Sementara, Kepala Dishub Kapuas Vitrianson mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperketat penjagaan perairan di wilayah Kapuas.
"Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas, juga saat ini Kabupaten Kapuas sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa