BANJARMASIN - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) didesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin untuk segera dirampungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Desakan yang dilontarkan melalui Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin ini bukan tanpa alasan kuat. Ini karena, sebelum revisi Perda disahkan dianggap kekosongan hukum dalam pengawasan Minol.
Alhasil, pengawasan dan penertiban, tentang peredaran minuman keras atau Minol pun jadi longgar dan tanpa waktu. Dampak dari kekosongan ini membuat para pembisnis Minol meningkat tanpa terkendali.
“Saya rasa penundaan pengesahan selama satu tahun lebih dari cukup. Lebih herannya penundaan langsung dilakukan oleh Walikota Ibnu Sina, sehingga kami bertanya-tanya,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, untuk mendesak Pemkot melakukan pengesahan revisi Perda Minol itu, Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin telah mengirim surat. Ini agar secepatnya diparipurnakan dan dijalankan.
Berhubungan Kota Banjarmasin ini sebagai kota perdagangan dan jasa, tidak salahnya sudah memiliki Perda pengaturan penjualan miras nomor 10 tahun 2017, tetap mendapat revisi terkait retribusi dengan tujuan pembatasan.
Ironisnya, sejak dilakukan penundan Perda itu, pihak Satpol PP pun tidak melakukan razia terhadap miras. Dengan kata lain penundaan ini tampak seperti disengaja.
“Berkaitan dengan itulah kami mendesak Pemerintah Kota untuk segara merampungkan sekaligus melakukan paripurna untuk disahkan, agar tidak ada kekosongan hukum dalam penegakan miras,” tegasnya.[toso]
Tags
metro