KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas kembali menindak warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di hari kesembilan pemberlakuan PSBB, Jumat (12/6/2020), saat giat patroli rutin enam orang terdiri tiga pria dan tiga perempuan digelandang ke Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kapuas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Sahripin S.Sos mengatakan, pihaknya menindak enam orang yang melanggar aturan PSBB sebagaimana yang tertuang dalam Perbup nomor 31 tahun 2020, di mana sebelumnya sudah diingatkan dan diimbau agar tidak melanggar aturan PSBB.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang melanggar aturan PSBB di kawasan Jalan Jepang, maka dari itu kami mengamankan yang bersangkutan," bebernya.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Ricky, Adi Saputra S.STP MM menambahkan, enam orang dimaksud diamankan sekira pukul 23.00 WIB.
"Kami mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki yang melakukan aktivitas berkumpul dan meminum-minuman keras di salah satu warung di Jalan Jepang," ungkapnya.
Untuk diketahui, PSBB Kapuas diberlakukan sejak 4 Juni hingga 17 Juni 2020. Untuk itu, masyarakat diharapkan patuh pada aturan PSBB. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah itu.[zulkifli]
Tags
Peristiwa