Halau Hama Wereng, Distan Berau Lakukan Gerdal Pengendalian OPT

Halau Hama Wereng, Distan Berau Lakukan Gerdal Pengendalian OPT

BERAU - Bertempat di Desa Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Dinas Pertanian (Distan) Berau mengadakan Gerakan Pengendalian OPT terhadap hama Wereng Hijau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan dari POPT Kecamatan Gunung Tabur, Margono, di mana disebutkan terdapat tanaman padi terkena hama Wereng Hijau seluas 5 hektare dengan lahan potensial  seluas 25 hektare.

Untuk mencegah meluasnya serangan hama tersebut, Distan Berau segera mengadakan gerakan pengendalian. 

Gerakan pengendalian ini dihadiri Kepala Distan Berau drh Mustakim, Kabid Pertanian Ir H Zulkifli, PPL WKPP Gunung Tabur Hermi Ervina dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Padat Karya, Purnomo.

Margono selaku POPT, Senin (15/6/2020) menjelaskan, Wereng Hijau adalah salah satu hama padi yang paling berbahaya dan merugikan. Serangan Wereng HIjau ini gejala awalnya tidak terlihat, karena tanaman padi terlihat hijau padahal pada areal tanaman sudah ada populasi Wereng Hijau.

"Wereng Hijau menyerang tanaman dengan cara menusuk menghisap cairan tanaman sehingga tanaman yang terserang akan mengering atau hopper-burn," terangnya. 

Pengenalan cara hidup dan siklus hidup hama ini sangat penting agar ditemukan cara pengendalian yang tepat. Apabila ditemukan populasi Wereng Hijau, perlu segera dikendalikan sebelum serangan meluas.

Menurutnya, pengamatan pada pangkal batang dilakukan secara intensif dan rutin maksimal 3 hari sekali perlu dilakukan. Apabila jumlah wereng hijau yang ditemukan 7 sampai 9 ekor per rumpun,segera atasi dengan pestisida baik secara hayati maupun kimiawi. 

"Wereng Hijau menyerang pada setiap fase pertumbuhan sejak fase persemaian sampai tanaman vegtatif. Dan apabila populasi tinggi maka tanaman fase generatif bisa terserang," jelasnya.

Selama ini masyarakat sudah melakukan pengendalian dengan pestisida, namun hasil tidak sesuai harapan karena ketidak pahaman masyarakat tentang pestisida dan cara pengaplikasian pestisida dilapangan.  

Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 20 ayat 1 bahwa Perlindungan Tanaman Dilaksanakan Dengan Sistem Pengendalian Hama Terpadu, dimana pestisida merupakan alternatif terakhir.  

Dalam pengaplikasian pestisida harus menerapkan 5 tepat yaitu tepat sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat waktu, tepat cara dan tepat jenis.

Penggunaan pestisida tidak boleh terus menerus digunakan dengan alasan Musuh Alami bisa ikut mati sehingga hama menjadi merajalela, karena telur-telur hama tidak mati sehingga akan menjadi ledakan serangan hama.

Diharapkan setelah adanya gerakan pengendalian ini masyarakat bisa mengerti tentang siklus hidup Wereng Hijau, sehingga bisa dikendalikan sebelum tanaman mengering/hopper burn yang bisa menyebabkan gagal panen.

Jugq bisa mengaplikasikan pestisida dengan benar sehingga bisa memberi dampak yang maksimal dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.[advertorial]
Lebih baru Lebih lama